JEMBER, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu di Jember, Jawa Timur. Barang bukti sabu 78,72 gram disita polisi.
Pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu digerebek polisi di rumahnya di Desa Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu 78,72 gram dan satu unit timbangan digital.
Hasil pemeriksaan polisi, pasutri ini merupakan jaringan pengedar narkotika sabu antarkota.
Bahkan, sang istri diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Edarkan Sabu Sambil Jualan Pentol, Pria di Bangkalan Ditangkap Satresnarkoba | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/604710/edarkan-sabu-sambil-jualan-pentol-pria-di-bangkalan-ditangkap-satresnarkoba-borgol
#sabu #narkoba #pasutri #pengedarnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604711/pasutri-pengedar-sabu-di-jember-ditangkap-polisi-istri-residivis-kasus-narkoba-borgol